Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan level situasi pandemi Covid-19.
“Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respon (
testing, tracing, treatment/BOR),†ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3).
Indikator lain berupa tingkat vaksinasi dosis kedua (minimal 45%), dan vaksinasi lansia dosis-1 (minimal 60%).
Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.
Atas indikator tersebut, pemerintah memutuskan tidak ada Kabupaten/Kota yang menerapkan level 4. Untuk wilayah level 3 terdapat 109 Kabupaten/Kota. Level 2 ada 250 Kabupaten/Kota, dan level 1 ada 26 Kabupaten/Kota.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: