Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPPU Didesak Temukan Bukti Kejahatan Ekonomi dalam Sengkarut Harga dan Distribusi Migor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 29 Maret 2022, 21:43 WIB
KPPU Didesak Temukan Bukti Kejahatan Ekonomi dalam Sengkarut Harga dan Distribusi Migor
Ilustrasi/Net
rmol news logo Masalah penetapan harga dan distribusi minyak goreng (migor) yang kini tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan mampu menemukan bukti kejahatan ekonomi di dalamnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melihat sengkarut masalah migor ini ada dugaan sabotase ekonomi yang masuk unsur kejahatan ekonomi.

Menurut peneliti Indef, Nailul Huda, instrumen regulasi yang digunakan oleh KPPU, yakni UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pengusutan kasus migor ini sudah tepat.

Sementara, instrumen regulasi yang masih berlaku dan khusus digunakan untuk mengusut tindak pidana ekonomi, yaitu UU Darurat 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dianggap Huda sudah tak relevan lagi.

"UU Darurat No. 7/1955 lahir sebelum berbagai UU mengenai kejahatan ekonomi lainnya lahir. Jadi ketika sudah ada UU No 5/1999 maka saya rasa UU Darurat No 7/1955 kurang relevan karena ada hukum baru yang mengatur mengenai kejahatan penetapan harga dan kartel," ujar Huda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/3).

Maka dari itu, Huda memandang UU 5/1999 cukup kuat digunakan KPPU untuk menindak pelaku usaha yang bermain dalam persoalan migor selama hampir 3 bulan ini. Apalagi menurutnya, KPPU sudah menemukan alat bukti yang menyiratkan beberapa perusahaan akan terkena hukuman persaingan tidak sehat dan kartel.

Meski begitu, Huda menyatakan bahwa Indef berharap pengusutan kasus kelangkaan dan lonjakan harga migor ini dapat diusut tuntas, dan ditemukan unsur kejahatan ekonomi di dalamnya.

"Yang perlu diperkuat adalah Economic Circumstantial Evidence atau pembuktian kejahatan melalui pembuktian secara teori ekonomi. Mudah-mudahan KPPU bisa menemukan alat bukti yang cukup kuat," demikian Huda.

Hingga kemarin, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean memastikan proses hukum yang dilakukan KPPU tetap berjalan. Dia bahkan menyatakan bahwa statusnya kini sudah naik ke penyelidikan.

"Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional," ujar Gopprera dalam keterangannya Senin kemarin (28/3).

Gopprera juga menjelaskan, temuan bukti tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap tiga pasal di dalam UU 5/1999  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui
pembatasan peredaran barang/jasa)," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA