Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Kartel Migor Mengerucut ke 8 Produsen Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 30 Maret 2022, 11:13 WIB
Dugaan Kartel Migor Mengerucut ke 8 Produsen Besar
Antre minyak goreng/Net
rmol news logo Dugaan penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar minyak goreng (migor) oleh produsen berhasil diendus Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan sejak Januari 2022 lalu.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor ditengarai oleh sejumlah produsen yang menguasai sekitar 70 persen pasar domestik yang diduga sebagai kartel.

"Hanya beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar minyak goreng. Kondisi ini memunkinkan, karena lebih mudah koordinasi. Dan ini ada delapan yang tidak bisa kita sebut satu persatu," ujar Gopprera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).

Karena itu, Gopprera memastikan bahwa proses hukum yang kini sudah ditingkatkan oleh KPPU menjadi penyelidikan akan konsen mendalami dugaan kartel tersebut.

Sebab di dalamnya terjadi dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) yang diatur di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kewenangan kita itu sebatas yang ada di UU 5/1999. Jika misalnya melanggar UU lain soal penimbunan, bukti-bukti kita bisa menguatkan," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Gopprera, KPPU masih akan mendalami keterangan para produsen yang mengaku menggelar rapat Asosiasi Produsen Minyak Goreng sesaat sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Kemasan dicabut.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPPU para produsen mengklaim pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan ketetapan harga produksi dan atau pasokan minyak goreng di pasar.

Namun, Goopprera justru menemukan fakta di lapangan yang tak masuk di akal. Di mana, pada saat diberlakukan HET migor kemasan sederhana seharga Rp 13.500 dan migor kemasan premium Rp 14.000 per liter, ketersedian minyak goreng yang diproduksi produsen justru terbatas dan hilang di pasar, termasuk produk- minyak goreng yang cukup dikenal masyarakat.

"Sementara, kondisi yang berbeda terjadi saat HET minyak goreng kemasan tidak diberlakukan. Ketersediana minyak goreng di pasar, termasuk minyak goreng yang merknya cukup dikenal, yang diproduksi oleh produsen yang mengusai pasar yang sebelumnya hilang dan jumlahnya terbatas, dalam waktu bersamaan langsung tersedia di pasar," ungkapnya.

Maka dari itu, Gopprera memastikan KPPU akan mendalami hal tersebut, apakah temuan ini menunjukkan bahwa produksi minyak goreng tersebut sudah tersedia sebelumnya, namun tidak terdistribusikan. Karena tiba-tiba ketersediannya ada di pasar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA