Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Andi Arief Sesuai Kebutuhan Proses Penyidikan, Bukan Berlatar Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Maret 2022, 11:24 WIB
KPK Panggil Andi Arief Sesuai Kebutuhan Proses Penyidikan, Bukan Berlatar Politik
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Pemanggilan saksi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni karena adanya kebutuhan proses penyidikan suatu perkara. Bukan karena tujuan tertentu, juga bukan dijadikan alat politik untuk menekan kelompok oposisi.

Begitu tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani yang meminta agar KPK untuk tidak menjadi alat politik untuk menekan oposisi.

Pernyataan Kamhar itu berkaitan dengan pemanggilan KPK terhadap Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief yang diklaim belum diterima surat panggilan dari KPK pada Senin (28/3).

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, namun murni penegakkan hukum semata," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (30/3).

Termasuk, ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dkk.

"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain, melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," tegas Ali.

Sehingga kata Ali, siapapun yang dipanggil sebagai saksi wajib untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA