Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak IKN dan Perpanjangan Jabatan Presiden, PP HIMMAH Demo di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 01 April 2022, 01:22 WIB
Tolak IKN dan Perpanjangan Jabatan Presiden, PP HIMMAH Demo di DPR
Tolak IKN dan perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PP HIMMAH demonstrasi di depan Gedung DPR/RMOL
rmol news logo Tegas menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) dan perpanjangan masa jabatan presiden, Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Kamis siang (31/3)

Koordinator aksi, Novrizal Taufan Nur menjelaskan, tuntutan yang ia sampaikan di depan gedung wakil rakyat diantaranya adalah menolak penundaan pemilihan umum Pemilu, menolak Perpanjang Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"HIMMAH menolak perpanjang jabatan presiden dan wakil presiden karena kangkangi dan khianati konstitusi kita, jelas tertera dalam pasal 7 UUD 1945, jangan runtuhkan demokrasi dan ekonomi dengan menunda Pemilu 2024," tegas Rizal

Selain itu, dikatakan Novrizal, PP HIMMAH minta pemerintah menjamin ketersediaan dan harga pangan stabil. HIMMAH juga menyatakan penolakannya terhadap keputusan pemerintahan Jokowi yang akan memindah IKN.

"Berangkat dari berbagai maslah diatas maka kami juga menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajem Pasir Utara Kalimantan Timur," ungkap Rizal

Bukan hanya itu, PP HIMMAH, ditambahkan Novrizal juga meminta Presiden Jokowi memecat Menteri yang tidak berprestasi.

Novrizal menambahkan, PP HIMMAH dibawah komando Ketua Umum Abdul Razak Nasution akan terus konsisten bersama rakyat mengawal kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.

Beberapa menteri yang layak dicopot menurut HIMMAH diantaranya: Menteri Perdagangan M. Luthfi dan Menteri Korinator Maritim dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA