Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua PKS: Sri Mulyani Inkonsisten, Pajak Karbon Batal tapi PPN Jalan Terus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 02 April 2022, 19:15 WIB
Ketua PKS: Sri Mulyani Inkonsisten, Pajak Karbon Batal tapi PPN Jalan Terus
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net
rmol news logo Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai telah menunjukkan sikap inkonsisten terkait penerapan pajak karbon yang akhirnya dibatalkan. Namun di sisi lain, pajak pertambahan nilai (PPN) terus berjalan.  

Begitu disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (2/4).

"Ini contoh kebijakan yang tidak konsistsn. Persepsi publik pajak karbon batal malah PPN jalan terus," kata Mardani.

Selain itu, anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini juga menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan apatis membiarkan kenaikan harga minyak goreng pasca dicabutnya harga eceran tertinggi hingga naiknya bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax.

"Minyak goreng dan BBM naik. Keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil dipertanyakan," pungkasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pengenaan pajak karbon batal dilaksanakan per 1 April 2022.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih melakukan koordinasi untuk sinkronisasi roadmap pajak karbon.Kebijakan pajak karbon itu terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April, namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan roadmap. Dan sekaligus juga menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentunya tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi kita,” kata Sri Mulyani pada acara PPATK 3rd Legal Forum, Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon, Kamis (31/3).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA