Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditegaskan Lagi, Alih Status Pegawai KPK Sudah Konstitusional Berdasarkan Putusan MK, MA, dan KIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 April 2022, 10:59 WIB
Ditegaskan Lagi, Alih Status Pegawai KPK Sudah Konstitusional Berdasarkan Putusan MK, MA, dan KIP
Gedung KPK/Netkkjj
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah taat prosedur dan konstitusional.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi munculnya kembali perdebatan soal proses peralihan status pegawai tersebut.

Di mana, para mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengungkit kembali atas surat dari Ombudsman RI yang ditujukan kepada Presiden dan DPR.

"Terkait penyampaian surat oleh Ombudsman kepada Presiden RI dan DPR RI, kami sampaikan bahwa, pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Senin (4/4).

Namun kata Ali, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni 2021 lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut.

"Proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU," kata Ali.

MK kata Ali, menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," jelas Ali.

Bahkan kata Ali, Komisi Informasi Pusat (KIP) pun juga telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini.

"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," terang Ali.

Dengan demikian, KPK berharap, seluruh pihak untuk menghormati keputusan-keputusan tersebut.

"Sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA