Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fuad Bawazier: Perubahan Masa Jabatan Berlaku untuk Presiden Berikutnya, Bukan yang Saat Ini Menjabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 04 April 2022, 15:49 WIB
Fuad Bawazier: Perubahan Masa Jabatan Berlaku untuk Presiden Berikutnya, Bukan yang Saat Ini Menjabat
Mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier/Net
rmol news logo Dalam menyikapi wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan atau penambahan masa jabatan presiden, Presiden Joko Widodo menyatakan akan taat pada konstitusi. Meskipun pernyataan tersebut tak memberi penegasan soal wacana yang sudah bikin gaduh masyarakat itu.

Menyikapi hal tersebut, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menyampaikan, presiden boleh dipilih lagi dan diperpanjang masa jabatannya jika konstitusi telah diubah. Syarat lainnya, kedua opsi tersebut bisa dijalankan.

"Nah, Presiden yang taat konstitusi ini akan mematuhi bila konstitusinya memang sudah diubah. Saya kira Presiden telah bermain cantik dan aman dengan mengatakan akan selalu taat konstitusi. Tidak salah, bukan?” kata Fuad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/4).

Itulah sebabnya, lanjut Fuad, di banyak negara bila ada perubahan masa jabatan presiden atau gaji/fasilitas presiden, hal itu tidak berlaku untuk presiden yang saat ini menjabat.

"Berlakunya untuk presiden berikutnya. Itu baru namanya fair,” imbuhnya.

Fuad pun meminta kepada masyarakat untuk mengawal konstitusi dan menjaga agar parlemen tidak mengubah konstitusi di masa sulit saat ini.

"Jadi kuncinya adalah jangan sampai ada perubahan konstitusi di masa-masa yang 'tidak aman' ini,” tegasnya.

Jika hiruk pikuk penundaan pemilu telah reda, kemungkinan besar setelah Pemilu 2024, barulah gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN melalui Amandemen UUD 1945 bisa dijalankan.

"Jadi inilah korban pertama dari gagasan penundaan pemilu,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA