Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris: Vonis Mati Herry Wirawan Peringatan Keras Bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 04 April 2022, 17:06 WIB
Fahira Idris: Vonis Mati Herry Wirawan Peringatan Keras Bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Anggota DPD RI Fahira Idris/RMOL
rmol news logo Keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan, sudah tepat.

Bagi anggota DPD RI Fahira Idris, vonis hukuman mati ini adalah peringatan keras dari negara kepada para predator anak dan penegasan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.

“Ini peringatan keras bagi para predator anak di mana saja di Indonesia. Hukuman mati menandakan bahwa di Indonesia kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang pelakunya bisa dihukum mati,” ujar Fahira Idris kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/4).

Dikatakan Fahira, kejahatan luar biasa yang dilakukan terdakwa secara jelas dan menyakinkan sesuai dengan tuntutan hukum Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama yaitu hukuman mati.

Lanjutnya, kekerasan seksual kepada anak dengan korban lebih dari satu, dilakukan secara sistematik, berulang-ulang dan berdampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat, masuk kategori kejahatan luar biasa dengan tuntutan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Senator DKI Jakarta itu berharap, penanganan hukum kasus kekerasan anak dan tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta putusan PT Bandung menjadi model bagi kejaksaan dan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia.

“Vonis hukuman mati ini menguatkan paradigma baru hukum di Indonesia di mana kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi. Saya berharap, semua kejaksaan dan pengadilan di Indonesia meniru model penanganan kasus kekerasan terhadap anak seperti apa yang dilakukan para jaksa dan hakim di Jawa Barat,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan Senin (4/4).

Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA