Anggota Komite III DPD RI, Ahmad Nawardi, menilai pemecatan Terawan oleh IDI terkesan sepihak dan sewenang-wenang. Apalagi, menurutnya, pemecatan Terawan hanya karena inovasi dan kreasi saintifik soal prosedur pengobatan cuci otak.
“Saya kira IDI berlebihan kemudian memecat secara permanen Dokter Terawan. Harusnya, pelanggaran etik jika memang betul dilakukan Dokter Terawan, IDI mestinya melakukan usaha preventif-kuratif, mengayomi, komunikasi, dalam rangka merawat prinsip etik profesi,†kata Nawardi kepada wartawan, Senin (4/4).
Nawardi pun mendorong dokter di Indonesia yang bersih dan professional membentuk organisasi profesi baru di luar IDI. Organisasi profesi baru ini, lanjut dia, bukan untuk menandingi IDI, tetapi supaya para dokter di Indonesia punya alternatif untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
“Apalagi, IDI hari ini terlihat kurang mampu mengakomodir kepentingan dokter dan kebutuhan masyarakat. Apalagi, jika wadah profesi itu tunggal, apalagi dengan kewenangan penuh memecat dan mengangkat seseorang,†terang Nawardi.
Untuk itu, Nawardi meminta legislatif dan eksekutif segera merevisi UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal-pasal tentang organisasi kedokteran dalam UU tersebut, menurut Nawardi, harus segera diperbaiki.
Hal ini, lanjut dia, sangat mendesak supaya tidak ada organisasi profesi yang menghegemoni kepentingan kesehatan masyarakat.
“Komite III DPD RI siap menginisiasi untuk merevisi UU 29/2004 tersebut. Sehingga ke depan, dokter di Indonesia lebih professional, mandiri, serta mampu mengembangkan inovasi baru di bidang kesehatan dan kedokteran," katanya.
"Selama ini IDI justru menumpulkan kreasi-inovasi medis kalangan dokter Indonesia,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.