Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Genjot Infrastruktur Digital, Menkominfo Awasi e-Commerce Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 05 April 2022, 21:08 WIB
Selain Genjot Infrastruktur Digital, Menkominfo Awasi <i>e-Commerce</i> Ilegal
Menkominfo Johnny Gerard Plate (kemeja cokelat)/Net
rmol news logo Kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pertumbuhan ekonomi nasional bakal terus digenjot pemerintah, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi digital dalam hal pemasarannya.

Salah satu upaya yang ditempuh yakni melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menggalang penggunaan produksi dalam negeri pasca pandemi serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transaksi pelaku UMKM.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan, masih banyak tantangan pelaku UMKM dalam memanfaatkan platform digital lokapasar. Sehingga Menkominfo mengajak kementerian dan lembaga bersinergi dengan pengelola lokapasar di Indonesia.

"Baik terkait keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan konektivitas, kebijakan-kebijakan yang mendukung penangan konten ilegal dalam marketplace, literasi digital, keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi," ujar Johnny dalam keterangannya pda Selasa (5/4).

Menurut mantan legislator Partai Nasdem ini, seluruh kegiatan fasilitasi dan pendampingan harus disinergikan dengan kegiatan-kegiatan kementerian dan lembaga lain berkaitan dengan UMKM.

"Pembangunan infrastruktur digital merupakan prioritas bersama kebijakan pendukungnya, termasuk tata kelola data dan penanganan situs-situs e-commerce bermasalah (ilegal)," katanya.

Hingga Oktober 2021, Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan sekitar 4.220 situs komersial bermasalah termasuk fintech dan e-commerce.

“(Upaya) ini bekerjasama juga dengan kementerian dan lembaga lain misalnya Kementerian Perdagangan, BPOM dan lainnya," imbuhnya.

Selain itu, Johnny juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang telah melakukan pemblokiran terhadap penjualan barang-barang blackmarket atau ilegal atau melanggar hukum.

Johnny menekankan, Pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses apabila masih ada platform digital yang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana aturan yang berlaku.

Menurutnya, langkah itu diambil untuk membela kepentingan produk karya anak bangsa dalam negeri mendapat dukungan yang kuat dari seluruh komponen bangsa.

"Tindakan tegas akan diambil di bawah payung-payung hukum berkaitan dengan kewenangan Menteri Perdagangan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kominfo. Termasuk didalamnya untuk mengambil kebijakan pemutusan akses," demikian Johnny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA