Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab PDIP, Tito Anggap Tak Masalah Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 06 April 2022, 05:11 WIB
Jawab PDIP, Tito Anggap Tak Masalah Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode
Mendagri Tito Karnavian/Net
rmol news logo Tidak ada larangan ketika deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) agar Joko Widodo menjadi Presiden tiga periode.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, status kepala desa bukan lah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dilarang berpolitik praktis.

Pernyataan Tito ini menjawab sejumlah pertanyaan termasuk kekecewaan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang yang menganggap Mendagri seolah merestui deklarasi Apdesi kepada Jokowi.

Dalam rapat Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PDIP, Junimart Girsang mengingatkan Kemendagri bahwa kepala desa dilarang untuk berpolitik praktis. Ia mengatakan, seharusnya para kepala desa sudah paham aturan.

Tito menjawab DPR sebaiknya harus melihat secara utuh aturan UU Desa Tahun 2014.

"Nah ini mungkin ga disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu. Statusnya kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya No.6/2014, Januari dibuat oleh senayan ini, itu intinya adalah mengembangkan desa," kata Tito saat rapat kerja bersama komisi II DPR RI, Selasa (5/4).

"Tapi tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negarai atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya. Nggak ada. Kita udah baca UU-nya, nggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum dateng ke sini, ga ada," bebernya menjelaskan.

Menurut Tito dalam UU Desa hanya diatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol dan tidak boleh terlibat kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.

"Pada waktu kampanye mereka nggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka nggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," tuturnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, jika Kemendagri melakukan pelarangan agar kepala desa tidak melakukan deklarasi dukungan termasuk Jokowi 3 periode, justru malah akan dipertanyakan balik dasar aturannya apa.

"Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas," ujarnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA