Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terus Berjuang Melawan Pemecatan PSI, Viani Limardi: Keadilan Harus Ditegakkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 06 April 2022, 07:52 WIB
Terus Berjuang Melawan Pemecatan PSI, Viani Limardi: Keadilan Harus Ditegakkan
Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi/Ist
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Viani Limardi terkait pemecatannya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI.

Tak mau menyerah, anggota DPRD DKI Jakarta itu berencana akan mengajukan banding atas putusan sela PN Jakarta Pusat. Viani berpandangan gugatannya itu masih jauh dari final.

"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," kata Viani melalui keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (5/4).

Mantan anak buah Giring Ganesha itu mengklaim pengadilan belum memasuki dan menyentuh pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai," tegas Viani.

Viani Limardi sebelumnya resmi menggugat PSI atas pemecatannya ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 21 Oktober 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara ini Viani menggugat tiga pihak. Yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dewan Pembina PSI, serta Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI.

Dalam gugatannya, Viani melayangkan tiga tuntutan. Pertama, ia menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Terrgugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat," bunyi petitum kedua gugatan Viani, yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat.

Viani juga menuntut agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I. Surat itu di antaranya; Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Kemudian, Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Serta, Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021. Pada Senin (4/4) lalu, putusan sela hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA