Susi meminta Puan mendorong pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan yang jelas-jelas merugikan nelayan kecil.
"Mbak Puan, mohon sistem kontrak ini untuk dibatalkan," ujar Susi melalui akun Twitternya pada Rabu (6/4).
Susi berharap, tata kelola sumber daya alam Indonesia di lautan bisa dikembalikan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang pernah diterbitkan pada 2016.
"Perjuangkan untuk kembali ke Perpres 44 tahun 2016, di mana Perikanan Tangkap di Laut NKRI hanya untuk perusahaan, kapal, modal, dan orang Indonesia," jelas Susi.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa kemarin (5/4), Puan menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia termasuk perikanan harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Kalau ada nelayan kecil tradisional yang merasa terancam penghidupannya karena adanya regulasi baru, negara harus hadir dan menjamin perlindungan terhadap mata pencaharian para nelayan kita," ujar Puan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: