"Nabire masuk Papua Utara," usul Yan Mandenas dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Yan beralasan, dirinya lahir dan besar di Nabire. Sehingga benar-benar paham masyarakat dan penduduk Nabire yang sebenarnya. Termasuk para pemilik hak ulayat.
Dipaparkan sosok yang baru saja ditunjuk sebagai manajer Persipura Jayapura ini, di Nabire hanya ada 9 suku besar, di mana 6 di antaranya adalah suku Saereri.
Sehingga, terkait pengelompokan berdasarkan Pasal 76 di poin 2 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Nabire memang masuk wilayah Saereri atau Papua Utara.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini tetap mengembalikan semua keputusan itu dalam Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI.
"Saya sudah sampaikan kepada para bupati bahwa kewenangan DPR tidak bisa dipengaruhi oleh surat atau aspirasi siapapun," pungkasnya.
Sementara itu, anggota anggota Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menyarankan ada rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum pembagian wilayah DOB di Papua.
"Saya sudah menyarankan untuk melakukan RDPU, untuk mendengarkan tokoh-tokoh yang ada di seluruh provinsi tersebut," sebut Sturman.
Sturman juga menegaskan, anggota DPR tidak bisa menentukan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten kota, hanya berdasarkan dari apa yang mereka ketahui.
"Kami harus tetap mendengarkan mereka, tidak bisa kami putuskan di sini berdasarkan alam pikiran kami sendiri dan masukan dari sekelompok orang yang kami anggap benar," tegas Sturman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: