"Adapun kader PKB tersebut adalah saudara Jajang Sulaeman dari dapil satu, sedangkan Neneng Siti Fatimah merupakan dari dapil tiga," kata Ketua DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati, Rabu (6/4).
Selain itu, pihaknya juga bakal melayangkan surat permohonan pemberhentian keanggotaan partai bagi dua anggota DPRD Karawang asal Fraksi PKB itu.
“InsyaAllah, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat permohonan ke DPW dan DPP PKB, terkait pemberhentian sebagai anggota partai,†ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Disinggung mengenai alasan pemberhentian kedua anggota DPRD tersebut, Rahmar menjelaskan, karena mereka dianggap lalai dalam menjalakan amanat partai.
"Karena mereka dianggap lalai terhadap kewajiban terkait apa yang telah disepakati oleh mereka sendiri,†bebernya.
Saat ini, anggota DPRD Karawang dari PKB berjumlah 7 orang.
"Dan secepatnya kita langsung lewat surat yang kami layangkan ke DPW dan DPP,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: