Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imparsial: Pasal Ancaman pada UU PSDN Terlalu Luas dan Multitafsir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 07 April 2022, 22:58 WIB
Imparsial: Pasal Ancaman pada UU PSDN Terlalu Luas dan Multitafsir
Pelantikan komponen cadangan/Ist
rmol news logo Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer dan hybrida. Hal ini, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung dengan tema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM", Kamis (7/3).

"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," ujar Ghufron.

Pernyataan Ghufron itu, diamini Tristan Tri Moeliono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahayangan. Dia menilai Pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman mulai komunisme, agresi, terorisme, sangat luas.

"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB mungkin cacat prosedural karena kurang partisipasi publik," katanya.

Tristan mengatakan, UU PSDN terkesan semua harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal, mungkin semua ancaman tidak harus di hadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.

Sedangkan Ketua Centra Initiative Al Araf memandang UU PSDN mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan HAM. Utamanya, pengaturan komponen cadangan dengan spektrum ancaman yang luas akan menimbulkan potensi konflik horisontal.

Komponen cadangan, kata dia, juga dapat potensial disalahgunakan untuk kepentingan di luar pertahanan dan itu yang berbahaya.

"Pengaturan sumber daya alam dan sumber daya buatan semestinya tidak perlu di atur dalam UU PSDN karena akan menimbulkan potensi konflik agraria," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA