Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung dengan tema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM", Kamis (7/3).
"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," ujar Ghufron.
Pernyataan Ghufron itu, diamini Tristan Tri Moeliono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahayangan. Dia menilai Pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman mulai komunisme, agresi, terorisme, sangat luas.
"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB mungkin cacat prosedural karena kurang partisipasi publik," katanya.
Tristan mengatakan, UU PSDN terkesan semua harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal, mungkin semua ancaman tidak harus di hadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.
Sedangkan Ketua Centra Initiative Al Araf memandang UU PSDN mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan HAM. Utamanya, pengaturan komponen cadangan dengan spektrum ancaman yang luas akan menimbulkan potensi konflik horisontal.
Komponen cadangan, kata dia, juga dapat potensial disalahgunakan untuk kepentingan di luar pertahanan dan itu yang berbahaya.
"Pengaturan sumber daya alam dan sumber daya buatan semestinya tidak perlu di atur dalam UU PSDN karena akan menimbulkan potensi konflik agraria," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: