Menanggapi putusan tersebut, Prasetio menyatakan dirinya selalu berusaha untuk patuh pada aturan yang berlaku.
"Termasuk saat menentukan layak atau tidaknya digelar interpelasi tentang Formula E dalam rapat paripurna pada 28 September tahun lalu," kata Prasetio seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (8/4).
Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, interpelasi merupakan hak bertanya legislator atas kebijakan kepala daerah yang berdampak luas di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, lanjut Pras, DPRD DKI Jakarta hanya ingin mengetahui mengenai kucuran APBD senilai Rp 560 miliar untuk pembayaran
commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
"Mengingat Badan Kehormatan (BK) telah mengeluarkan putusan bahwa saya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD dalam menggulirkan hak interpelasi, maka saya akan kembali menjalankan fungsi pengawasan saya dalam penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut," tegas Prasetio.
Atas keputusan tersebut BK menyatakan proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Prasetio atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E telah selesai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: