Menurut data yang dimiliki anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan, nilai transaksi ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai 124 miliar dolar AS atau Rp 1.700 triliun pada tahun 2025.
"Karenanya, perlindungan data pribadi perlu menjadi perhatian bersama di tengah perkembangan teknologi informasi yang terus mengalami perluasan dan masif," kata Nico dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4).
Saat ini, ia menilai keamanan data digital di Indonesia masih tergolong rendah dan belum memiliki payung hukum yang kuat.
“DPR RI sendiri sedang memperjuangkan undang-undang tentang perlindungan data pribadi serta UU Penyiaran,†tambah Nico yang juga dikenal sebagai seorang presenter ini.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Riant Nugroho menilai, industri telekomunikasi seharusnya menjadi
leading actor untuk melindungi data klien. Perusahaan telekomunikasi diminta mendorong pelaku industri digital mengeluarkan klausul serupa.
"Mengeluarkan klausul yang sama untuk menjaga kerahasiaannya dan tidak pernah dikeluarkan tanpa persetujuan pemilik data," jelas Riant.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.