Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagi PAN, Pengesahan RUU TPKS Komitmen Bersama Melawan Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 13 April 2022, 08:40 WIB
Bagi PAN, Pengesahan RUU TPKS Komitmen Bersama Melawan Kekerasan Seksual
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi PAN Intan Fauzi/Net
rmol news logo Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut gembira pengesahan Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (12/4).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pengesahan UU TPKS sebagai langkah penegakkan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

“Kami Fraksi PAN sejak awal mendukung dan menegaskan komitmen dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual,” ucap Intan Fauzi kepada wartawan, Rabu (13/4).

Menurutnya dengan adanya UU TPKS ini, penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya kekerasan seksual bagi korban dan juga keluarga korban, serta saksi menjadi hal penting yang perlu dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

"Inilah saatnya negara hadir menindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Komitmen PAN adalah memperjuangkan agar tindak pidana kekerasan seksual dihukum berat,” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Intan Fauzi mengatakan substansi penting dalam UU TPKS ini antara lain, pemerintah pusat berwenang melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik secara konten dan aplikasi.

“Hal ini menjadi terobosan penting seiring maraknya penggunaan internet yang kerap disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual dan merugikan korban,” imbuhnya.

Intan Fauzi juga menyampaikan pentingnya kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual, yaitu dengan adanya Dana Bantuan Korban (DBK) yang diatur khusus dalam UU TPKS ini.

“Yaitu adanya biaya restitusi, yaitu negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan, dalam hal setelah esksekusi, harta kekayaan pelaku tidak mencukupi,” ujarnya.

Oleh karenanya, pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS ini dinilai sangat penting untuk menangani masalah kekerasan seksual.

“RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi UU TPKS ini menjadi momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA