Menurut
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, Luhut sebagai pejabat publik
seharusnya memenuhi tuntutan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) untuk
membuka big data soal tunda pemilu.
Apalagi, publik juga turut
menunggu big data Luhut yang mengakibatkan kegaduhan di tengah-tengah
masyarakat hingga terjadi aksi demonstrasi di berbagai daerah.
"Karena
Luhut pejabat publik, maka Luhut harus menjawab soal data itu ke
publik. Luhut jangan bersembunyi dengan alasan dia berhak untuk tidak
buka ke publik," ujar Muslim kepada
Kantor Berita Politik
RMOL, Rabu (13/4).
Jika tidak membuka informasi tersebut kepada publik, maka Luhut bisa dianggap menyebarkan hoax.
Menurutnya,
kasus ini seperti yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet. Ibunda artis
cantik Atiqah Hasiholan itu dihukum dua tahun penjara karena kasus
menyebarkan informasi bohong tentang kondisi wajahnya.
"Penyebar
hoax harus dihukum sebagaimana yang dituduhkan ke Ratna Sarumpaet.
Akibat itu Ratna yang belum lama ini meluncurkan buku 'Aku Bukan
Politisi', dihukum 2 tahun," kata Muslim.
Hukum menurut Muslim,
harus ditegakkan termasuk kepada Luhut. Polisi pun harus bertindak tanpa
menunggu laporan karena sudah terjadi kegaduhan di berbagai daerah.
"Karena
Ratna Sarumpaet juga dulu tidak dilaporkan dulu, langsung diproses dan
ditahan. Penyebaran berita hoax itu pelanggaran UU ITE 11/2008," pungkas
Muslim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: