Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan bahwa RUU yang diinisiasi oleh DPR ini tujuannya unduk memperkuat kelembagaan BNPB, bank dari sisi anggaran, koordinasi dan yang lain.
Yandri menjelaskan, DPR RI berinisiatif untuk memperkuat BNPB dalam UU. Namun, sudah dua tahun lebih tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
“Sementara permerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, termasuk Menteri Kesehatan itu tidak sepakat dengan adanya lembaga BNPB,†jelas Yandri.
Dijelaskan Yandri, sembilan fraksi dalam rapat Panja tiga minggu lalu sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini. Setelah itu, pihak Komisi VIII DPR mengundang pemerintah untuk menyampaikan sikap.
“Karena apa, kalau tidak dihentikan akan memakan waktu dan tidak efisien. Kami ingin berkonsentrasi ke RUU lain seperti RUU Lansia, RUU Yatim Piatu, wakaf dan lainnya,†tambah Yandri.
Ia mengungkapkan, pemerintah berpendapat penyebutan Lembaga Penanggulangan Bencana disebutkan secara umum dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. Hal ini menurut Yandri akan melemahkan koordinasi BNPB.
Meski pembahasan RUU sepakat dihentikan, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan jika kelak ada kesepahaman antara DPR RI dan pemerintah ada peluang RUU ini akan dibahas kembali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: