Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik RDP Pemilu 2024, Titi Anggraini: Jangan Sampai PKPU Terbit Mepet dengan Tahapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 14 April 2022, 10:18 WIB
Kritik RDP Pemilu 2024, Titi Anggraini: Jangan Sampai PKPU Terbit Mepet dengan Tahapan
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net
rmol news logo Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan 3 lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu kemarin (13/4), belum memberikan kepastian bagi terbitnya peraturan perundang-undangan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, di Senayan, Jakarta Selatan, kemarin hanya menekankan beberapa hal yang sudah pasti.

Titi juga berharap DPR bersama pemerintah dan KPU RI segera mendapat jalan terang untuk pengesahan anggaran Pemilu 2024, serta penuntasan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan dan PKPU Pendaftaran Parpol.

"Jangan sampai Peraturan KPU terbit mepet dengan tahapan, sebab sebelumnya harus dilakukan sosialisasi, diseminasi serta penguatan kapasitas bagi jajaran penyelenggara juga para pemangku kepentingan pemilu lainnya," ujar Titi melalui akun Twitternya, Kamis (14/4).

"Clock is ticking. Waktu terus berjalan, tahapan sudah makin dekat," demikian Titi menekankan.

Dalam dokumen kesimpulan RDP, ada 3 poin yang disampaikan. Pertama menekankan kembali soal kesepakatan bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP, soal hari h pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari.

Kemudian untuk poin kedua hasil RDP, Komisi II DPR RI menekankan kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Adapun pada poin yang ketiga, Komisi II DPR RI hanya menyepakati untuk bisa segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait tahapan, program, jadwal, anggaran, dan hal-hal terkait lainnya mengenai desain konsep pemilu sebelum masuknya tahapan Pemilu Serentak 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA