Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Kuitansi Bodong dalam Reses Anggota DPRD Purwakarta?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 14 April 2022, 16:53 WIB
Ada Kuitansi Bodong dalam Reses Anggota DPRD Purwakarta?
Anggota DPRD Purwakarta/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta tengah diguncang isu tak sedap. Diduga ada Kuitansi Bodong dalam reses anggota DPRD Purwakata di tahun 2022.

“Jika dalam pelaksanaan reses anggota DPRD Purwakarta yang telah dilaksanakan pada Maret 2022 lalu ternyata tidak ada bentuk pertemuan, pengadaan katering, dan sewa sound system, lantas pada laporannya dilampirkan bukti kuitansi. Maka patut diduga bukti administrasi itu merupakan rekayasa atau bentuk tindakan melawan hukum,” ungkap aktivis Forum Masyarakat Purwakarta (Formata), Agus Yasin, melalui keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (14/4).

Menurut Agus, dalam ketentuan giat reses wakil rakyat harus ada bentuk pertemuan publik sebanyak 6 kali di 6 titik dapil anggota dewan bersangkutan, dengan fasilitas makan minum, sewa sound system, dan transport warga yang hadir.

"Jika dalam kegiatan reses yang menelan anggaran cukup besar itu pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, ya aparat penegak hukum harus bertindak. Karena bukan hal yang mustahil juga akan muncul bukti administrasi fiktif, karena ketentuannya laporan hasil reses harus dibarengi laporan atau SPJ penggunaan anggaran kegiatan," paparnya.

Sebenarnya, lanjut Agus, persoalan anggaran, berapapun nilainya asal sesuai ketentuan tidak masalah. Namun yang harus diawasi adalah kebenaran laporan penggunaan anggarannya.

Mantan anggota DPRD Purwakarta itu juga merinci, jika total anggaran untuk kegiatan reses anggota dewan pada tahun ini sebesar Rp 7.393.950.000 dan kemudian dibagi 45 anggota lalu dibagi 3 kali masa reses, maka setiap reses para anggota dewan mengantongi anggaran sekitar Rp 54.770.000.

"Dari jumlah anggaran per reses per anggota dewan tersebut dapat dirinci, biaya makan minum Rp 36 juta, sewa sound system Rp 9 juta, SPPD Rp 1,77 juta dan operasional atau tunjangan sebesar Rp 8 juta," beber Kang Agus, sapaan akrabnya.

Pada prinsipnya, jika memang sesuai ketentuan tidaklah menjadi persoalan. Misalnya biaya makan minum dengan terhitung 6 kali pertemuan Rp 36 juta (per titik Rp 6 juta) lalu sewa sound system per enam kali pertemuan Rp 9 juta (per titik Rp 1,5 juta). Tapi harus didukung juga dengan kebenaran administratif.

"Artinya proses pengadaan makan minum dan sewa sound system benar-benar dilakukan. Namun hal tersebut perlu diawasi. Karena ditengarai ada istilah reses borongan atau gaya reses door to door dengan cuma membagikan amplop saja. Bahkan ditengarai juga ada yang hanya melakukan dua hingga tiga kali reses dari enam kali yang seharusnya dilakukan," demikian Agus Yasin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA