Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Biaya Haji Tahun 2022 Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Harus Maksimal Layani Jemaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 14 April 2022, 22:33 WIB
Biaya Haji Tahun 2022 Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Harus Maksimal Layani Jemaah
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad/RMOL
rmol news logo Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menyepakati biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta per calon jemaah haji.

Meski mengalami kenaikan, beban harga tidak ditanggung oleh calon jemaah haji  tahun 1441 H/2020 M. Sebab, biayanya dibebankan pada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad meminta pemerintah memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji. Terlebih pada jemaah haji tunda akibat pandemi Covid-19.

"Karena mereka sempat tertunda selama 2 tahun dan kondisi fisik mereka tentu tidak semaksimal yang dulu lagi. Ini juga harus dipastikan  betul pelayanan mereka di sana," kata Achmad dalam keterangan resminya, Kamis (14/4).

Kata Achmad, DPR akan memantau dan mengontrol pelaksanaan haji untuk memastikan bahwa pelayanan berjalan dengan baik. Karena kenaikan biaya itu harus seiring dengan pelayanan.

"Kami DPR khususnya Komisi VIII akan memantau proses haji nanti. Jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya tidak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat itu tak masalah," ujar politisi senior Demokrat itu.

Bagi Achmad, dirinya tidak mempersoalkan peningkatan biaya haji jika itu demi kepentingan jamah sendiri.

"Asal pemerintah memastikan bahwa pelayanan dan kenyamanan jemaah haji  terjamin dan mereka nyaman dalam menjalankan ibadah haji selama di tanah suci," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA