Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (15/4).
Di sisi lain, KPK memberi apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penggunaan fasilitas dinas.
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," pungkas Ipi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: