Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mudik Pakai Fasilitas Kedinasan, Awas Dipantau KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 April 2022, 09:19 WIB
Mudik Pakai Fasilitas Kedinasan, Awas Dipantau KPK
Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
rmol news logo Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 yang kini diperbolehkan pemerintah perlu disikapi bijak dengan tidak memanfaatkan fasilitas kedinasan bagi kementerian maupun pemerintahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (15/4).

Di sisi lain, KPK memberi apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penggunaan fasilitas dinas.

"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA