Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merasa Dirugikan Preshold, Partai Gelora Uji Dua Pasal di UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 April 2022, 14:36 WIB
Merasa Dirugikan Preshold, Partai Gelora Uji Dua Pasal di UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Uji materiil Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu dilakukan Partai Gelora ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Gelora menguji dua pasal dalam UU tersebut karena dinilai tidak memiliki daya tawar untuk bisa mencalonkan presidennya.

Sebab Partai Gelora belum pernah menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 lalu.

Gugatan Partai Gelora tercatat sebagai Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022, dan sudah dilakukan beberapa kali sidang oleh Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur soal keserentakan pemilu.

Kuasa hukum Partai Gelora, Said Salahudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan sidang lanjutan beragenda penyampaian perbaikan permohonan, meliputi sistematika permohonan, uraian permohonan, identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, uraian pokok permohonan serta uraian pada bagian petitum pada Senin (11/4).

"Partai Gelora merasa dirugikan karena tak bisa mencalonkan calonnya di Pilpres 2024 mendatang," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/4).

Said berpendapat, Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, hanya memberi keleluasaan kepada parpol yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI atau 25 persen perolehan suara hasil Pemilihan Umum sebelumnya, atau Pemilu Serentak 2019 lalu.

Sementara, Partai Gelora yang belum pernah mengikuti Pemilu, namun telah mendapat pengakuan kelembagaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tidak memiliki nilai tawar di dalam mengusulkan Calon Presiden - Wakil Presiden untuk bergabung dengan partai politik lain.

Karena itu, Said menuturkan petitum Partai Gelora dalam permohonan gugatannya meminta MK menyatakan frasa "secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum megikat, sepanjang tidak dimaknai "Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden terhitung sejak pemilihan umum tahun 2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah ditetapkannya perolehan suara dan kursi DPR".

"Jika partai politik Peserta Pemilu 2019 yakin memperoleh suara dan/atau kursi DPR RI dalam jumlah lebih banyak di Pemilu 2024, maka Permohonan Partai Gelora kepada MK agar menyatakan Pileg 2024 digelar lebih awal daripada Pilpres, layak didukung," demikian Said. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA