Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Almisbat: Selain Presiden, Masa Jabatan Direksi BUMN Juga Harus Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 16 April 2022, 05:41 WIB
Almisbat: Selain Presiden, Masa Jabatan Direksi BUMN Juga Harus Dibatasi
Ilustrasi BUMN/Net
rmol news logo Masa jabatan yang perlu dibatasi di Indonesia bukan saja seorang presiden yang boleh menjabat maksimal dua periode. Perlu juga dilakukan pembatasan masa jabatan direksi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Utamanya, pada jabatan strategis seperti direktur utama.

Begitu dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) Nanang Pujalaksana terkait rencana sejumlah perusahaan plat merah yang akan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat.

Dikatakan Nanang, kekuasaan itu cenderung panjang, dapat membuat orang terlena dan lupa pada tugas utamanya. Kata dia, dua kali masa jabatan di jajaran direksi dinilai cukup sebagai pembatasan.

"Kekuasaan harus memberi waktu yang cukup bagi orang baik untuk berkuasa, sekaligus harus membatasi peluang agar orang jahat atau orang buruk tidak dapat berkuasa terlalu lama," ujar Nanang dalam keterangannya, Jumat (15/4). 

Dikatakan Nanang, secara regulasi sudah ada aturan yang membatasi masa jabatan direksi BUMN. Yakni tertuang pada Peraturan Pemerintah 45/2005. 

Sambungnya, pada Pasal 19 ayat 1 PP 45/2005 menyatakan tegas bahwa jabatan direksi satu periode adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk kesempatan kedua.

Pembatasan masa jabatan tersebut, masih kata Nanang, tidak otomatis membatasi hak atau potensi  yang dari seorang yang pernah menjabat, untuk mengaktualisasikan dirinya di tempat lain. 

"Terutama bagi mereka yang selama ini dinilai punya kapasitas cukup dan terbukti berhasil menunjukkan kinerjanya yang baik selama menjabat kepemimpinannya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.