Masa jabatan yang perlu dibatasi di Indonesia bukan saja seorang
presiden yang boleh menjabat maksimal dua periode. Perlu juga dilakukan
pembatasan masa jabatan direksi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Utamanya, pada jabatan strategis seperti direktur utama.
Begitu
dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat)
Nanang Pujalaksana terkait rencana sejumlah perusahaan plat merah yang
akan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat.
Dikatakan
Nanang, kekuasaan itu cenderung panjang, dapat membuat orang terlena
dan lupa pada tugas utamanya. Kata dia, dua kali masa jabatan di jajaran
direksi dinilai cukup sebagai pembatasan.
"Kekuasaan
harus memberi waktu yang cukup bagi orang baik untuk berkuasa,
sekaligus harus membatasi peluang agar orang jahat atau orang buruk
tidak dapat berkuasa terlalu lama," ujar Nanang dalam keterangannya,
Jumat (15/4).
Dikatakan
Nanang, secara regulasi sudah ada aturan yang membatasi masa jabatan
direksi BUMN. Yakni tertuang pada Peraturan Pemerintah 45/2005.
Sambungnya,
pada Pasal 19 ayat 1 PP 45/2005 menyatakan tegas bahwa jabatan direksi
satu periode adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk
kesempatan kedua.
Pembatasan
masa jabatan tersebut, masih kata Nanang, tidak otomatis membatasi hak
atau potensi yang dari seorang yang pernah menjabat, untuk
mengaktualisasikan dirinya di tempat lain.
"Terutama
bagi mereka yang selama ini dinilai punya kapasitas cukup dan terbukti
berhasil menunjukkan kinerjanya yang baik selama menjabat
kepemimpinannya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: