Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki mengatakan, pengustan itu perlu dilakukan bersama antara Kemenkopolhukam, Kemendagri, dan Kemenlu Indonesia.
"Kemenkopolhukam, Kemendagri, dan Kemenlu harus mengusut tuntas LSM yang memberikan laporan kepada AS terkait laporan pelanggaran HAM di aplikasi Pedulilindungi," ujar Adhiya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/4).
Adhiya menambahkan, LSM semacam itu patut dipertanyakan dasar dan sumber dananya, yang mungkin berkaitan dengan mengapa mereka memberikan laporan tersebut. Hal ini juga mengingat banyak LSM yang tidak transparan dalam melaporkan sumber dananya.
"LSM harus transparan soal sumber dana asing yang mereka peroleh. Jangan sampai dana asing tersebut malah digunakan untuk kepentingan asing memporakporandakan Indonesia," ketusnya.
Dalam hal ini, Adhiya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM di Indonesia.
"Kami meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM. Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban LSM ke masyarakat," katanya.
Soal aplikasi PeduliLindungi, lanjutnya, keberadaan aplikasi tersebut sangat membantu dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat lebih bisa berperan aktif dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19.
"Aplikasi PeduliLindungi turut berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Di mana letak pelanggaran HAMnya?" pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: