Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai UU TPKS Sah, Pemerintah Perlu Siapkan 4 Perpres dan 3 PP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 17 April 2022, 09:51 WIB
Usai UU TPKS Sah, Pemerintah Perlu Siapkan 4 Perpres dan 3 PP
Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini/Net
rmol news logo Disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR pada 13 April 2022 lalu perlu mendapat apresiasi tinggi. Sebab, rancangan UU ini telah dibahas di DPR selama hampir 8 tahun.

Usai UU disahkan, Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengingatkan agar pemerintah mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS. Pasalnya, tidak sedikit yang harus pemerintah siapkan setelah UU TPKS ini sah.

“Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," ujar Amelia Anggraini kepada wartawan, Minggu (17/4).

Amel, begitu ia sering disapa, menyatakan setidaknya pemerintah perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden dan tiga Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Politisi asal Bengkulu tersebut menambahkan, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.

“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya," demikian Amel.

Adapun ketujuh peraturan tersebut menurut Amel antara lain;

1. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3).

2. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi: a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).

3. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).

4. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).

5. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasl 81 ayat 4).

6. Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan  dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).

7. Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA