Begitu dikatakan anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi, mengomentari rencana sejumlah perusahaan BUMN yang akan menentukan jajaran direksi baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 19 ayat 1 PP 45/2005, yang menyatakan tegas bahwa jabatan direksi satu periode adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk kesempatan kedua.
"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar," ujar Awiek, sapaan akrab politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada wartawan, Minggu (17/6).
Ditambahkan Awiek, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang. Hal ini, untuk menjaga semangat marwah demokrasi dalam korporasi plat merah itu.
"Tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai, apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi," terangnya.
Pada praktiknya, lanjut Awiek, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi. Misalnya, lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain.
"Seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: