Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum Semmi: Kongres KNPI di Luar Kepengurusan Haris Pertama adalah Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 April 2022, 19:38 WIB
Ketum Semmi: Kongres KNPI di Luar Kepengurusan Haris Pertama adalah Ilegal
KNPI/Net
rmol news logo Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang berhak untuk menyelenggarakan Kongres Pemuda XVI hanya yang berada di bawah kepemimpinan Haris Pertama. Atas alasan itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) mendukung penuh Kongres Pemuda/KNPI XVI di Maluku Utara pada 15 hingga 22 Mei 2022.

“Karena sebagai mandataris kongres terpilih secara sah dalam Kongres Pemuda/KNPI ke XV di Bogor pada 2018. Oleh karena itu, PB Semmi tegak lurus di bawah kepemimpinan Haris Pertama,” ujar Ketua Umum PB Semmi Bintang Wahyu Saputra kepada wartawan, Senin (18/4).

Bintang turut menyindir sekelompok orang yang membuat kongres di Hotel Sultan pada tanggal 8 April lalu. Di mana mereka turut mengatasnamakan diri KNPI.

Menurutnya, kongres itu ilegal. Alasannya karena penyelenggara adalah pihak-pihak yang kalah pada Kongres KNPI Bogor 2018 lalu.

“Menggelar kongres di luar kepengurusan Haris Pertama adalah Kongres ilegal dan tidak menaati keputusan kongres KNPI XV di Bogor,” tegasnya.

Nantinya, Kongres KNPI di Maluku Utara akan dihadiri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Bupati Morotai Benny Laos, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Walikota Ternate Tauhid Soleman, dan Bupati Kepulauan Sulu Fifian Adeningsi.

Selain itu, organisasi kepemudaan (OKP) di bawah KNPI juga akan datang dan memberikan dukungan gelaran tersebut.

"Kongres Pemuda XVI di Maluku Utara juga akan dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo dan seluruh mantan Ketua Umum DPP KNPI seperti Bang Akbar Tanjung, Bang Adhyaksa Dault, Bang Idrus Marham, dan lain sebagainya," tutup Bintang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA