Kesepakatan antara KPK dengan PBNU ini tercantum dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang diselenggarakan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (19/4).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.
Dalam sambutannya, Firli Bahuri menyebut bahwa acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dengan PBNU hari ini merupakan hari penting karena mencetuskan ide bersama dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Dan KPK terus menyebarkan sayap, memperkuat barisan, dan hari ini, pasukan antikorupsi bertambah dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara PBNU dan KPK," ujar Firli.
Dalam nota kesepahaman antara KPK dengan PBNU tersebut, tercantum lima poin yang bertujuan untuk koordinasi dan kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ruang lingkup kerjasama.
Poin kesepahaman yang dimaksud, yaitu pendidikan dan pelatihan antikorupsi; pengkajian; pembangunan budaya antikorupsi atau integritas; narasumber; dan pengembangan materi atau konten antikorupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: