Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka, Mukhtarudin: Bukti Pemerintah Serius Berantas Mafia Migor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 19 April 2022, 21:08 WIB
Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka, Mukhtarudin: Bukti Pemerintah Serius Berantas Mafia Migor
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin/Net
rmol news logo Langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng diapresiasi politisi Senayan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan, langkah Kejagung tersebut menandakan bahwa negara memang serius membenahi sengkarut minyak goreng yang dikeluhkan masyarakat.

"Pertama kita harus apresiasi langkah Kejagung ini. Penegakan hukum menegaskan bahwa pemerintah hadir dan tidak main-main berantas para oknum migor ini," ujar Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Dikatakan legislator Partai Golkar ini, upaya penegakan hukum harus bersifat komprehensif, obyektif, transparan dan tuntas, agar sengkarut minyak goreng ini segera teratasi.

"Jadi persoalan dari hulu sampai hilirnya harus diselesaikan secara tuntas. Penegakan hukum harus mampu menjangkau persoalan dari hulu sampai hilirnya. Ini penting dilakukan agar para oknum berpikir ulang untuk berbuat curang," katanya.

Usai adanya tersangka dibalik sengkarut minyak goreng, Mukhtarudin juga menekankan, agar pemerintah juga melakukan monitoring secara ketat mulai hulu sampai hilir.

"Pemerintah harus hadir dengan melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses produksi, distribusi hingga memastikan stok minyak goreng tersedia dan sampai ke tangan konsumen dengan ketentuan harga yang sudah diatur pemerintah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA