Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekonom Ungkap Akar Masalah Suap Mafia Migor karena Disparitas Harga Ekspor dan Dalam Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 20 April 2022, 11:14 WIB
Ekonom Ungkap Akar Masalah Suap Mafia Migor karena Disparitas Harga Ekspor dan Dalam Negeri
Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira/Net
rmol news logo Kebijakan yang tidak adil bagi pengusaha dalam penetapan harga penjualan minyak goreng (migor) di dalam dan luar negeri, dinilai sebagai satu sebab terjadinya suap di Kementerian Perdagangan.

Begitu pendapat Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira, menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan mafia migor yang diungkap Kejaksaan Agung RI.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka, dan 3 orang lainnya dari pihak swasta.

"Akar masalah munculnya suap di internal Kemendag karena disparitas harga minyak goreng yang diekspor dengan harga di dalam negeri terlalu jauh," ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/4).

Menurut Bhima, kondisi ini dimanfaatkan para mafia migor untuk melanggar kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Artinya, dia menilai permasalahan bukan dari kebijakan DMO untuk penuhi pasokan di dalam negeri.

"Tapi masalahnya di pengawasan. Pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan. Buktinya stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton, melebihi kebutuhan bulanan," jelasnya.

Oleh karena itu, Bhima mengartikan penetapan tersangka mafia migor oleh Kejagung menunjukkan pejabat kementerian yang seharusnya melakukan pengawasan tata niaga migor justru menjadi bagian dari permainan mafia.

"Kalau terjadi kelangkaan, maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA