Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Berhenti di Oknum Kemendag, PDIP Minta Kejagung Sikat Perusahaan dan Mafia Minyak Goreng Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 20 April 2022, 15:23 WIB
Jangan Berhenti di Oknum Kemendag, PDIP Minta Kejagung Sikat Perusahaan dan Mafia Minyak Goreng Lain
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net
RMOL. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menjerat Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) disambut baik politikus Senayan.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai langkah Kejagung sangat tepat. Sebab, Kejagung langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan yang melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut.

“Menurut saya hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut,” ujar Deddy Yevri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4).

Deddy menilai wajar saja jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas Dirjen Kemendag dan lingkarannya.

“Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini,” kata Deddy.

Anggota DPR dapil Provinsi Kalimantan Utara itu melanjutkan, dirinya juga berharap agar Kejagung serius menangani perkara ini. Termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar tiga perusahaan yang dugaannya sudah ditemukan.

“Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama,” tegasnya.

Politikus PDIP ini masih meragukan bahwa persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia meyakininya, lebih jauh daripada itu melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.

“Secara pribadi dan sebagai Anggota Komisi 6 DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia,” cetusnya.

Oleh karena itu, kata Deddy, penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas dan konsisten serta tidak pandang bulu. Menurutnya, siapapun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Tiga tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA