Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Prima: Bongkar Sampai ke Akar-Akarnya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 April 2022, 18:55 WIB
Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Prima: Bongkar Sampai ke Akar-Akarnya<i>!</i>
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal/Ist
rmol news logo Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Kejagung juga diminta untuk membongkar mafia minyak goreng hingga ke akarnya.

Salah satu pihak yang turut memberikan apresiasi adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal. Menurut Alif, langkah Kejagung membongkar praktik kartel komoditas minyak goreng patut diapresiasi.

"Apalagi, praktik culas itu yang menyebabkan adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri," ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/4).

Namun demikian, Alif berharap, pengusutan mafia minyak goreng tidak hanya berhenti di Dirjen Perdagangan Luar Negeri maupun tiga petinggi perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, kata Alif, praktik kartel minyak goreng sudah tersistem dan melibatkan banyak pihak di Kemendag maupun pihak produsen.
 
"Mafia minyak goreng ini kan sudah tersistem, pasti banyak pemainnya, jadi Kejagung harus membongkar sampai ke akar-akarnya," tegas Alif.

Alif meminta Kejagung juga harus segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pemain besar yang menguasai perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak goreng.

Apalagi, 40 persen pangsa pasar minyak goreng Indonesia dikuasai oleh empat perusahaan besar. Mereka juga merupakan konglomerat penguasa sawit.
 
"Sektor perkebunan kelapa sawit dan produksi turunannya seperti minyak goreng hanya dikuasai dan dikontrol oleh segelintir orang. Mereka juga harus segera diperiksa," tegas Alif lagi.

Sejak awal, Prima menilai bahwa kebijakan menaikkan harga minyak goreng yang disesuaikan dengan harga kelapa sawit di pasar internasional merupakan bagian dari praktik kartel.
 
Di mana, jelas Alif, sepanjang 2021 saja produksi kelapa sawit mencapai 46,88 juta ton. Masalahnya, sebagian besar produksi kelapa sawit nasional diekspor ke luar negeri. Pada 2021, volume ekspor CPO mencapai 34,2 juta ton.
 
"Artinya, 72,9 persen produksi CPO nasional dibawa ke luar negeri. Minyak goreng ini sudah menjadi persoalan publik berbulan-bulan dan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah. Ironis kalau ternyata dalam pemerintah sendiri yang menjadi dalang kekisruhan soal minyak goreng ini," pungkas Alif.

Kejagung resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)sebagai tersangka dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.
 
Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yang merupakan produsen minyak goreng. Yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA (SMA); dan General Manager General Affair PT Musim MAS, Picare Togare Sitanggang (PTS). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA