Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hergun: RUU PPP Solusi Atasi Obesitas dan Tumpang Tindih Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 22 April 2022, 08:33 WIB
Hergun: RUU PPP Solusi Atasi Obesitas dan Tumpang Tindih Regulasi
Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR RI Heri Gunawan/Net
rmol news logo RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) diharapkan akan menjadi solusi mengatasi terjadinya obesitas dan tumpang tindih regulasi.

Pasalnya, jumlah regulasi saat ini mencapai 42.996. Perinciannya, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965.

Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR RI Heri Gunawan menilai usaha mengatasi obesitas dan tumpang tindih regulasi sudah dilakukan melalui pembahasan beberapa undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law.

Bahkan, sejumlah RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 juga direncanakan akan menggunakan metode omnibus. Seperti RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK).

Namun metode omnibus law belum memiliki landasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bahwa metode omnibus law dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

“Karena itu, perlu merevisi UU PPP untuk mengakomodir metode omnibus law," kata Hergun kepada wartawan, Kamis (21/4)

Selain itu, revisi UU PPP juga perlu mengakomodir revisi penulisan pasca pengesahan UU oleh DPR dan Pemerintah, serta memperkuat partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna sebagai wujud keterpenuhan asas keterbukaan.

Pria yang akrab disapa Her Gun itu mengurai bahwa sebagai tindak lanjut putusan MK, maka Badan Legislasi DPR-RI berinisiatif mengusulkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam Prolegnas Prioritas 2022. Lalu pada Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (8/2/2022), RUU PPP disahkan menjadi usul iniatif DPR-RI.

“Pada Rabu (13/4/2022) lalu, Baleg DPR-RI bersama Pemerintah dan DPD menyetujui pembahasan RUU PPP pada pembicaraan tingkat I dan untuk selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna yang kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan Mei mendatang setelah masa reses,” lanjutnya.

Ketua DPP Partai Gerindra itu menjabarkan beberapa substansi penting yang telah disepakati dalam pembahasan RUU PPP, antara lain penggunaan metode omnibus law dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan (Pasal 64), penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat (Pasal 96), Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR-RI (Pasal 72), dan Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh Pemerintah (Pasal 73), serta Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbasis elektronik (Pasal 97B).
 
“Selain itu, juga disepakati mengenai penyempurnaan Penjelasan terhadap asas keterbukaan pada Penjelasan Pasal 5 huruf g. Hal tersebut untuk mendukung penguatan partisipasi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberi masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan,” tutup politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA