Persoalan kelebihan kapasitas di lapas diklaim karena banyaknya narapidana kasus narkoba. UU tentang Narkotika yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Kita sedang merevisi UU Narkotika. Dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,†kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/4).
Yasonna sebelumnya menyatakan bahwa penanganan terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.
Adapun bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.
Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya.
Terkait pesan pada seluruh pejabat Kemenkumham yang dilantik hari ini, Yasonna meminta untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Jajaran Kemenkumham didorong untuk terus memiliki inisiatif dan mampu berinovasi serta menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Kemenkumham.
“Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada Saudara. Jadilah pemimpin yang berkarakter baik, memiliki integritas, cekatan, berkompeten, dan profesional,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: