Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Bina Konstruksi Pastikan Pelayanan Sertifikat Badan Usaha Sektor Konstruksi Berjalan Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 23 April 2022, 14:18 WIB
Dirjen Bina Konstruksi Pastikan Pelayanan Sertifikat Badan Usaha Sektor Konstruksi Berjalan Baik
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan/Net
rmol news logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Konstruksi memastikan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR 21/2022 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi sudah berjalan baik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun SE 21/2021 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi.

Permohonan SBU itu, diajukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T) dan LSBU. Sedangkan, Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan LSP terlisensi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan mengatakan, implementasi yang baik itu merupakan hasil dari proses transisi yang dilakukan sejak akhir tahun lalu.

“Berbagai kendala operasional terkait sertifikasi saat transisi sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan,” ujar Yudha Mediawan dalam keterangannya, Sabtu (23/4).

Dijelaskan Yudha, LPJK telah memutuskan menghentikan permohonan SBU dan SKK Konstruksi terhitung mulai tanggal 6 Desember 2021 pukul 23.59 WIB selama masa transisi kala itu, sebagai tindak lanjut dari terbitnya SE Menteri PUPR 21/2021.

Kata Yudha lagi, dengan pelayanan yang sudah berjalan saat ini, maka seluruh LSBU dan LSP dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional.

“Seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi, sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi badan usaha dan TKK untuk bekerja,” pungkasnya.

Saat ini sudah terdapat 11 LSBU yang telah memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dari jumlah tersebut sebanyak tujuh LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi.

Ketujuh LSBU itu, yaitu PT Gamma Krida Bhakti (Gapensi), PT Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (Askosnas), PT Aspenas Konstruksi Mandiri (Aspeknas), PT Sertifikasi Kontraktor Indonesia (Aki), LSBU Konstruksi Indonesia (Aspekindo), dan PT LSBU Gapeknas Infrastruktur (GGapeknas).

Termasuk dua LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu PT Bina Mitra Rancangbangun (Gapenri) dan PT Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (Akti), serta dua LSBU melaksanakan jenis usaha jasa konsultansi yaitu PT Lembaga Sertifikasi INKINDO (Inkindo) dan PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (Perkindo).

Selain itu saat ini juga sudah ada tujuh LSP yang menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi kerja yaitu LSP Astekindo Konstruksi Mandiri, LSP Gataki Konstruksi Mandiri, LSP Petakindo Konstruksi Mandiri, PT. ATAKI Konstruksi Indonesia, LSP HATSINDO Indonesia Teknik, Afiliasi Tenaga Infrastruktur, dan PT. Sertifikasi Profesi Konstruksi ASTTATINDO.

Dengan jumlah LSP terlisensi yang masih terbatas, dikatakan Yudha lagi, maka diterbitkan SE Menteri PUPR 3/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PUPR 5/2022 tentang perubahan SE Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022.

"Di mana LPJK mencatat sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja konstruksi untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA