Khususnya kebutuhan bagi industri usaha kecil dan menengah dari para pelaku usaha kuliner seperti warung makan pascalebaran.
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, meskipun ekspor minyak goreng telah dilarang, namun pemerintah tidak boleh lengah dengan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
"Sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di luar rumah, permintaan makanan akan terus meningkat. Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek,†paparnya, Minggu (24/4).
Ia pun mempertanyakan perihal pelarangan ekspor minyak goreng tersebut berlaku untuk seluruh CPO atau tidak.
"Tampaknya hanya RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sementara produk turunan CPO lain tidak dilarang,†imbuh Awiek, sapaan akrabnya.
Selama ini, lanjut Awiek, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium.
"Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: