Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waketum Gerindra Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA tentang Penggunaan Vaksin Halal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 25 April 2022, 01:18 WIB
Waketum Gerindra Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA tentang Penggunaan Vaksin Halal
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, drg Putih Sari/Ist
rmol news logo Berdasarkan uji materi, Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Karena itu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

Merespons putusan MA, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, drg Putih Sari, pun mendorong pemerintah segera melaksanakan putusan tentang penggunaan vaksin halal tersebut.

“Putusan MA dengan tegas wajib memberikan kepastian halal, begitu pula bagi umat Islam, apapun yang masuk ke tubuhnya wajib halal. Kami mendorong pemerintah menindaklanjuti putusan MA itu dengan pelaksanaan vaksinasi menggunakan jenis vaksin halal bagi umat Islam,” kata Putih Sari kepada media di Jakarta, Minggu (24/4).

Adapun jenis vaksin yang sudah ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah jenis Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.

“Vaksin yang halal sudah ada, tinggal terus digunakan bagi umat (Islam),” imbuh anggota Komisi IX DPR RI ini.

Selain itu, Putih Sari mengingatkan pemerintah juga harus bisa menjamin ketersediaan vaksin halal.

“Boleh menggunakan vaksin tidak halal itu dalam kondisi darurat, jika tidak ada yang halal, sedangkan vaksinasi harus segera dilakukan. Namun jika kondisi tidak darurat, kehalalan ini penting. Karenanya pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal,” tegasnya.

Putih Sari pun akan mendorong kehalalan vaksin masuk dalam rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Vaksinasi Komisi IX DPR RI  yang saat ini sedang dibentuk. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA