Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Airlangga: Green Economy Dorong Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 25 April 2022, 14:49 WIB
Menko Airlangga: <i>Green Economy</i> Dorong Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Pengembangan energi baru terbarukan skala nasional maupun global menjadi perhatian pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim.

Berbagai upaya dilakukan, salah satunya melalui penandatanganan Paris Agreement sebagai bentuk keterlibatan dalam komitmen global untuk menanggulangi perubahan iklim.

Di nasional, pemerintah menetapkan rencana ekonomi hijau sebagai salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, serta mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Salah satu bentuk ekonomi hijau yang akan dikerjakan adalah implementasi kebijakan harga karbon dalam bentuk carbon cap and trade, serta skema pajak karbon di 2023.

“Pemerintah Indonesia telah menetapkan arah kebijakan melalui pembangunan rendah karbon. Dengan menggunakan Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa peran pembiayaan sangat vital untuk mengisi kesenjangan pembiayaan dalam mendorong ekonomi hijau.

Pemerintah telah mengeluarkan instrumen keuangan inovatif untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Sukuk Hijau. Pada 2019, Pemerintah juga mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka meningkatkan kualitas pembiayaan hijau.

Pemerintah juga telah menetapkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Selain itu, terdapat juga UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan berbagai undang-undang lintas sektor, khususnya untuk Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tujuan utama dari peraturan-peraturan ini adalah untuk menciptakan kemudahan berbisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan,” jelas Menko Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA