Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Bekerja Secara Profesional, Rossa Harusnya Dilindungi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 April 2022, 14:12 WIB
DPR: Bekerja Secara Profesional, Rossa Harusnya Dilindungi Hukum
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco/Net
rmol news logo Langkah Bareskrim Polri tidak menyita uang penyanyi Rossa sebesar Rp172 juta terkait kasus robot trading DNA Pro dinilai tepat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, pelantun lagu Pudar itu hanya bekerja secara profesional sebagai penyanyi yang diundang dalam sebuah acara dan mendapatkan honor.

"Ya, memang sebaiknya itu yang dilakukan karena yang dilakukan oleh Rossa pekerja seni itu adalah kerja-kerja profesional. Dia diminta mengisi acara lalu ada kontrak kemudian dibayar," kata Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Bahkan, kata Dasco, pekerja seni seperti Rossa dan lain-lain harusnya dilindungi oleh hukum. Mengingat, para pekerja seni itu bekerja secara profesional.  

"Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kita aparesiasi penuh. Dan juga kita menyampaikan kepada pekerja seni teruslah berkarya, jangan kemudian karena hal ini menjadi kendala untuk berkarya," pungkasnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tak akan menyita uang honor yang diterima oleh penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa di acara robot trading DNA Pro sebesar Rp172 juta.

Sebab, uang diterima Rossa dapat kapasitasnya sebagai penyanyi profesional.

"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik. UNAS diterima Rossa dapat kapasitasnya sebagai penyanyi profesional," kata Dirtippideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/4).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA