Pasalnya, pelantun lagu Pudar itu hanya bekerja secara profesional sebagai penyanyi yang diundang dalam sebuah acara dan mendapatkan honor.
"Ya, memang sebaiknya itu yang dilakukan karena yang dilakukan oleh Rossa pekerja seni itu adalah kerja-kerja profesional. Dia diminta mengisi acara lalu ada kontrak kemudian dibayar," kata Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Bahkan, kata Dasco, pekerja seni seperti Rossa dan lain-lain harusnya dilindungi oleh hukum. Mengingat, para pekerja seni itu bekerja secara profesional.
"Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kita aparesiasi penuh. Dan juga kita menyampaikan kepada pekerja seni teruslah berkarya, jangan kemudian karena hal ini menjadi kendala untuk berkarya," pungkasnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tak akan menyita uang honor yang diterima oleh penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa di acara robot trading DNA Pro sebesar Rp172 juta.
Sebab, uang diterima Rossa dapat kapasitasnya sebagai penyanyi profesional.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik. UNAS diterima Rossa dapat kapasitasnya sebagai penyanyi profesional," kata Dirtippideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/4).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.