Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andre Rosiade Bersyukur Aspirasi Gerindra Soal Minyak Goreng Diwujudkan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 April 2022, 07:56 WIB
Andre Rosiade Bersyukur Aspirasi Gerindra Soal Minyak Goreng Diwujudkan Pemerintah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade/Net
rmol news logo Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menyambut baik larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang diputuskan Presiden Joko Widodo. Di mana aturan itu akan mulai berlaku per Kamis (28/4).

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade bahkan bersyukur lantaran aspirasi Gerindra diwujudkan pemerintah.

“Kami Fraksi Partai Gerindra menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dalam memenuhi ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau di dalam negeri," katanya kepada wartawan, Rabu (27/4).

Menurutnya, wacana larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini telah disuarakan Partai Gerindra sejak munculnya masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng per Januari 2022 lalu. Tujuannya, untuk mewujudkan stok minyak goreng yang melimpah dan harga yang murah.

Pada 28 Januari 2022 lalu, lanjut Andre, usulan Partai Gerindra mengenai Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) juga disetujui pemerintah dengan menerbitkan Permendag 6/2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan.

Lalu, 8 Maret 2022 karena keberadaan minyak goreng masih gaib dan harga minyak goreng kemasan di pasaran masih Rp 22 ribu per liter serta tidak mengikuti HET yang ditetapkan, maka Gerindra meminta agar Kemendag menghentikan ekspor minyak goreng dan turunannya sebelum harga minyak goreng dalam negeri stabil.

Selain mendorong penghentian ekspor minyak goreng dan segala turunannya, pada 9 Maret 2022 lalu Andre juga mengusulkan agar pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) bagi pengusaha sawit dan industri minyak goreng yang nakal.

Tujuannya, agar minyak goreng bisa didapat dengan mudah dengan harga yang terjangkau, serta menghukum pengusaha nakal.

"Namun, pemerintah justru mencabut Permendag 6/2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam peraturan pengganti ini, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter, dan minyak goreng kemasan mengikuti harga mekanisme pasar," sambungnya.

Adapun pada tanggal 18 Maret 2022, Andre meminta Kemendag untuk melarang ekspor bahan dasar minyak sebagai langkah untuk menekan harga minyak goreng dalam negeri dan menstabilkan stok barang minyak goreng yang langka.

“Termasuk memberi sanksi kepada pengusaha sawit,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA