Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Airlangga: Larangan Ekspor Migor Diterapkan hingga Harga Minyak Curah Rp 14 Ribu per Liter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 27 April 2022, 11:44 WIB
Menko Airlangga: Larangan Ekspor Migor Diterapkan hingga Harga Minyak Curah Rp 14 Ribu per Liter
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Pemberlakuan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein akan dimulai Kamis besok (28/4). Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, kebijakan larangan ekspor RDB Palm Olein salah satu tujuannya adalah untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah berlaku sebesar Rp 14.000.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor (RDB Palm Olein) sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional," ujar Airlangga dalam keterangan yang dilansir laman Kemenko Perekonomian, Rabu (27/4).

Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan akan mengatur larangan ekspor ini, dan telah sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Airlangga menambahkan, pelarangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

"Mekanisme pelarangannya (ekspor RDB Palm Olein) akan disusun secara sederhana," demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA