Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Golkar Ingatkan Pemerintah Langgar Hukum Jika Tak Jalankan Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 27 April 2022, 19:23 WIB
Politisi Golkar Ingatkan Pemerintah Langgar Hukum Jika Tak Jalankan Putusan MA
Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini/Net
rmol news logo Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penggunaan vaksin halal. Sebab, ia menilai putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat.

Yahya mengatakan Komisi IX dapat segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait dengan putusan MA tersebut.

"Komisi IX juga dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata politisi partai Golkar ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut Yahya, pihaknya merasa khawatir jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA itu, maka akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat.

Apalagi, lanjutnya, sudah banyak tokoh dan ormas Islam yg menyuarakan dan mendesak penggunaan vaksin halal.

"Kalau pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA tersebut, dikhawatirkan akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat," ucapnya.

Ia meminta agar pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal. Yahya menerangkan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal.

Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax.

"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," tutur dia.

Ia pun menegaskan, pemerintah telah melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA tersebut.

"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes,  abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA