Prediksi itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu atas penjelasan pemerintah bahwa CPO tidak dilarang untuk diekspor, melainkan Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein sebagai bagian dari bahan baku minyak goreng.
"Yang diubah sekarang bahwa yang dilarang ekspor adalah RBD olein, berarti sekarang yang bisa terjadi adalah bahwa produsen atau pemilik kelapa sawit CPO itu akan mengekspor CPO sebanyak-banyaknya karena tidak dilarang, tidak usah lagi diubah menjadi RBD," ujar Didu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/4).
Karena kata Didu, para produsen merubah CPO menjadi RDB sebagai minyak goreng mentah untuk menambah nilai tambah saat di ekspor.
"Nah RDB olein itu ekspornya cukup besar, itu sekitar 13 miliar dolar setahun, itu cukup besar," pungkas Didu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: