Begitu dikatakan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu malam (27/4).
"Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif," kata Jokowi.
"Oleh sebab itu pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri," imbuhnya menekankan.
Larangan ekspor akan diberlakukan untuk CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan
Used Cooking Oil mulai pukul 00.00 WIB, malam ini.
Dikatakan Jokowi, kebijakan ini akan berlaku dengan terus mengamati kondisi harga minyak goreng di tanah air sampai bisa mencapai Rp 14.000 per liter.
Untuk cakupannya, sambungnya, larangan ekspor berlaku nasional termasuk dari kawasan berikat sekalipun.
"Larangan ini berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: