Penetapan Ade Yasin dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa malam (26/4) hingga Rabu (27/4).
Menurut aktivis Natalius Pigai, tangkap tangan hingga penetapan tersangka Bupati Bogor menunjukkan kinerja lembaga pimpinan Firli Bahuri itu masih konsisten di jalan yang benar.
"Kita apresiasi KPK konsisten dan profesional," kata Natalius Pigai kepada redaksi, Kamis (28/4).
Pigai menuturkan, ada beberapa alasan yang bisa menjadi dasar KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pertama adalah dengan melakukan tangkap tangan. Kedua, karena yang bersangkutan melakukan korupsi.
"Ketiga, menunjuk kontraktor, keempat dalam hal kelalaian adminstrasi mesti diukur karena bisa jadi urusan staf," tegasnya.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekdis PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor, Rizki Taufik/
Lalu pegawai BPK Jabar, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karawita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menemukan barang bukti tersebut berupa uang Rp 1,024 miliar. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang di rekening bank Rp 454 juta.
BERITA TERKAIT: